skip to Main Content

Menyatakan bahwa saya menyetujui dan mendukung setiap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Oleh pihak Pesantren untuk kebaikan bersama, diantaranya :

  1. Apabila calon santri telah dinyatakan DITERIMA maka  wali santri berkewajiban untuk melengkapi persyaratan dan menyelsaikan administrasi keuangan pada waktu daftar ulang yang telah ditentukan. Jika tidak ada konfirmasi dari wali santri sampai batas akhir waktu daftar ulang maka santri tersebut dianggap mengundurkan diri.
  2. Menjenguk dan komunikasi dengan santri paling sering (maksimal) 2x dalam sebulan.
  3. Santri tidak diijinkan pulang diluar waktu liburan yang telah ditetapkan, kecuali ada udzur syar’i.
  4. Kewajiban membayar SPP bulanan paling lambat tanggal 10. Dan setiap transaksi , Wali santri wajib mendapat bukti transaksi pembayaran berupa kwitansi yang telah di stempel Pesantren. Dan harap kwitansi tersebut disimpan agar tidak hilang.
  5. Jika dikemudian hari terjadi sesuatu masalah dengan santri yang bersangkutan maka yang berhak dan bertanggung jawab untuk mengurusnya hanya Wali santri yang mendaftarkan santri tersebut.
  6. Pihak Pesantren tidak berkewajiban melakukan proses pencarian lebih dari 2 jam jika santri yang bersangkutan meninggalkan Pesantren tanpa ijin, dan memberitahukan kepada wali santri yang bersangkutan bahwa santri tersebut tidak ada di Pesantren.
  7. Pihak Pesantren berhak memberikan SP-1 dan SP-2 kepada santri tersebut jika sering melakukan pelanggaran-pelanggaran setelah sebelumnya diberikan nasihat, teguran dan sanksi. Santri tersebut wajib menyampaikan kepada orang tua melalui HP Pesantren yang sudah ditentukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang ditunjuk.
  8. Keputusan Pesantren terkait kenaikan kelas atau kelulusan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah dengan dewan
  9. Jika ada permasalahan tentang mahad ataupun santri, orang tua/ wali tidak langsung melibatkan pihak lain seperti wartawan, LSM atau lainyaselama masih bisa di musyawarahkan oleh pihak mahad dengan orang tua/ wali santri.
  10. Kami bersedia untuk tidak membuat grup media sosial wali santri, baik grup WA, FB, atau yang lainnya.
  11. Hal-hal lain yang bermanfaat untuk kebaikan bersama akan ditentukan kemudian.

Saya telah membacanya dengan seksama dan menyetujuinya,

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.